INILAH.COM, Bandung - Sidang Paripurna DPR menyetujui alokasi belanja negara sebesar Rp1.683,01 triliun untuk tahun anggaran 2013. Ada kenaikan lebih dari Rp140 triliun dibanding APBN 2012. Banyak yang mengapresiasinya sebagai APBN yang elok. Apalagi ditambah proyeksi pertumbuhan ekonomi 6,8%, jauh di atas rata-rata angka dunia yang diperkirakan cuma bergerak di kisaran 3-4%.
Dengan kenaikan tersebut, belanja di hampir semua sektor ikut terdongkrak. Belanja barang dialokasikan Rp166,98 triliun, belanja modal Rp216,05 triliun, dan belanja pegawai Rp241,12 triliun. Pembiayaan infrastruktur menjadi Rp213 triliun dan anggaran pendidikan naik menjadi Rp336,85 triliun atau 20,1% dari total APBN 2013.
Yang tidak elok dan patut dikritik adalah bagaimana sidang paripurna Selasa (23/10) itu berlangsung. Khususnya yang menyangkut tingkat kehadiran para anggota Dewan Yang Terhormat. Ketika dibuka, Wakil Ketua DPR Anis Matta sebagai pemimpin sidang mengumumkan sebanyak 373 anggota hadir.
Jadi, dari total 560 anggota DPR, hanya 187 yang absen. Artinya, dengan tingkat kehadiran tersebut sidang bisa dilanjutkan karena melampaui batas minimum kuorum 2/3 dari jumlah anggota. Namun, selang satu jam kemudian, semakin banyak kursi ditinggalkan pemiliknya. Di penghujung acara, tercatat ada 260 kursi kosong. Parah?
Yang lebih parah lagi, di antara yang hadir sampai akhir pun tidak semuanya menyimak apa yang dibahas dalam sidang paripurna tersebut. Ada yang tertangkap kamera wartawan sedang asyik main game dengan menggunakan smartphone-nya.
Kelakuan seperti itu bisa saja dikategorikan sebagai perbuatan menjatuhkan martabat Dewan di mata rakyat. Di beberapa negara maju, tindakan tersebut bisa dikenai delik contempt of parliament. Sanksi hukumnya berupa denda ribuan dolar dan kurungan penjara sampai enam bulan. Bahkan di Australia, misalnya, anggota parlemen yang kedapatan menggunakan mobil dinas untuk keperluan nondinas juga bisa kena pasal penghinaan terhadap parlemen.
Indonesia tidak punya UU yang secara spesifik mengatur contempt of parliament. Apalagi yang ditujukan terhadap para anggota DPR. Pasal 30 UU No 22 Tahun 2003, misalnya, hanya mengatur tentang kewajiban para pihak (pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, dan masyarakat) untuk memenuhi panggilan DPR untuk memberikan keterangan tentang suatu hal yang sedang ditangani oleh DPR.
Namun, jangan mentang-mentang karena tidak ada UU yang mengaturnya, lantas anggota DPR boleh berbuat yang tidak sepatutnya. Ini persoalan etika, moralitas, dan mentalitas. Oleh karena itu, tidak harus selalu diatur dengan UU. Tahu dirilah. Rakyat membayar mahal untuk kehormatan dan martabat DPR sebagai lembaga yang mencerminkan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan di negeri tercinta ini.[ang]
*Tulisan Fokus Inilah Koran, Kamis (25/10/2012)
Anda sedang membaca artikel tentang
Buruknya Moralitas Anggota DPR RI
Dengan url
https://pemerintahupdate.blogspot.com/2012/10/buruknya-moralitas-anggota-dpr-ri.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Buruknya Moralitas Anggota DPR RI
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Buruknya Moralitas Anggota DPR RI
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar