INILAH.COM, Bandung - Sekretaris Kota Bandung Edi Siswadi mengatakan parkir liar harus segera ditertibkan karena mengganggu ketertiban lalu lintas.
Dia mengatakan aparat harus memberikan teguran pada orang-orang yang menyediakan pelayanan parkir liar. Tak hanya Dishub, aparat setempat yakni camat dan muspika pun harus ikut terlibat untuk menertibkan parkir liar yang ada di daerahnya masing-masing. Kalau ternyata teguran tak berhasil, maka tindakan tegas harus dilakukan.
"Harus ada tindakan tegas dari aparat dan itu harus tertibkan segera. Kalau ada kendaraan yang parkir sembarangan, segera lakukan penggembokan. Sistem ini harus segera diberlakukan," tandasnya saat ditemui usai acara P2KB di Jalan Kolam, Sabtu (27/10/2012).
Tindakan tegas ini, lanjut Edi, harus dilakukan untuk memberikan efek jera. Begitu pun dengan tarif parkir, menurut Edi, institusi atau lembaga tak boleh memasang tarif yang melebihi Perda. Berdasarkan perda, untuk motor tarifnya Rp1.000/jam dan mobil maksimal Rp2.000/jam.
Kalau ada yang melebihi tarif, maka Dishub harus melakukan penertiban. "Berikan dulu peringatan kepada para oknum. Kalau diabaikan barulah peneguran dan penertiban oknum tersebut," jelasnya.
Edi mengatakan penertiban pada oknum tukang parkir di luar ketentuan perlu dilakukan karena uang tersebut tak masuk kas negara.
"Itu sama saja menggelapkan uang masyarakat dan tidak ada pertanggungjawabannya. Aparat harus menindak tegas mereka yang melakukan pungutan parkir di luar ketentuan yang ada," tegasnya.[jul]
Anda sedang membaca artikel tentang
Ganggu Ketertiban, Parkir Liar Harus Ditertibkan
Dengan url
https://pemerintahupdate.blogspot.com/2012/10/ganggu-ketertiban-parkir-liar-harus.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Ganggu Ketertiban, Parkir Liar Harus Ditertibkan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Ganggu Ketertiban, Parkir Liar Harus Ditertibkan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar