Pilwalkot Cimahi dan Putusan MK

Written By Unknown on Sabtu, 13 Oktober 2012 | 11.02

BERAKHIR sudah penantian warga Kota Cimahi untuk memiliki wali kota baru. Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan para kontestan yang kalah terhadap KPU Kota Cimahi. Penolakan tersebut sekaligus mengesahkan kemenangan pasangan Atty Suharti-Sudiarto dalam Pilwalkot Cimahi yang digelar pada 8 September 2012.

Tapi, lebih dari sekadar pengesahan, keputusan MK tersebut mengajarkan kepada kita semua tentang pentingnya menghormati pilihan rakyat terbanyak dalam sebuah proses demokrasi. Pilar penting demokrasi adalah jiwa yang bersih. Memenangkan demokrasi dengan strategi yang bersih. Dan menghargai hasil dari proses demokrasi dengan hati yang tulus pula.

Undang-undang memang memberi ruang bagi pasangan calon mengajukan gugatan ke MK. Tapi, amat tidak patut memanfaatkan ruang tersebut untuk sekadar meluapkan rasa tidak puas atau melampiaskan kemarahan karena hasil yang diraih tak sesuai yang diharapkan.

Sudah begitu banyak hasil pemilihan kepala daerah dibawa ke meja sidang MK. Di Jawa Barat saja, tahun ini, Cimahi adalah daerah ketiga yang menggelar pemilukada. Sebelumnya sudah ada Kabupaten Bekasi dan Kota Tasikmalaya. Dan, seperti yang terjadi di Cimahi, di dua daerah terdahulu pun selalu berakhir dengan hal yang sama: tak siap menerima kekalahan.

Jika hasil pemilukada selalu digugat ke MK tanpa sama sekali ada kaitannya dengan semangat demokrasi, ini terlalu kampungan. Dalam beberapa kasus, ada memang gugatan yang dimenangkan MK. Ada pemungutan suara yang harus diulang. Ada pula yang penghitungan kartu suaranya saja yang diulang. Tapi, jumlahnya bisa dihitung dengan jari.

Perubahan angin demokrasi yang terjadi sejak reformasi, 14 tahun lalu, seharusnya membawa perubahan budaya demokrasi yang lebih baik. Sayangnya, para elite politik kita belum juga siap untuk berdemokrasi secara elegan. Demokrasi telah dirusak oleh nafsu kuasa yang berlebihan.

Kenapa bisa terjadi? Karena demokrasi yang kita kembangkan adalah demokrasi kapital. Hampir 100% calon pemimpin yang ikut pesta demokrasi wajib punya banyak uang. Tak peduli apakah dengan menjual warisan, harta pribadi, atau menggadaikan diri kepada pemilik-pemilik modal.

Mungkin terlalu naif mengharapkan demokrasi yang hakiki di era seperti sekarang ini. Tapi, jika bukan itu yang kita harapkan, MK mungkin hanya akan disibukkan dengan gugatan-gugatan pilkada. Mubazir, jika gugatan-gugatan yang mengatasnamakan demokrasi tersebut malah mencederai prinsip-prinsip demokrasi itu sendiri.

Kini, MK telah menetapkan putusannya tentang Pilwalkot Cimahi. Kepada yang kalah, kita harus mengatakan: Jadilah seorang kesatria. Kepada pemenang, kita harus mengingatkan: Jadilah pemimpin yang amanah.

*Tulisan Fokus InilahKoran, Sabtu (13/10/2012)


Anda sedang membaca artikel tentang

Pilwalkot Cimahi dan Putusan MK

Dengan url

https://pemerintahupdate.blogspot.com/2012/10/pilwalkot-cimahi-dan-putusan-mk.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Pilwalkot Cimahi dan Putusan MK

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Pilwalkot Cimahi dan Putusan MK

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger