TNI Harus Lepaskan Budaya Kekerasan pada Warga

Written By Unknown on Kamis, 18 Oktober 2012 | 11.02

INILAH.COM, Bandung - Cerita tentang musibah yang dialami sebuah jet TNI Angkatan Udara di Desa Pasir Putih, Pekanbaru, Riau, pada 16 Oktober 2012, bisa diringkas seperti berikut: Sebuah pesawat tempur latih Hawk 200 jatuh, pilotnya selamat, tapi aparat TNI AU kalap dan memukuli serta merampas kamera empat wartawan yang datang untuk meliput.

Jangan tanya mengapa mereka kalap. Tidak mudah menggunakan akal sehat untuk menerawang nalar militer. Jangan pula berharap mereka mengerti bahwa kerja jurnalistik dilindungi undang-undang, yaitu UU Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Dalam Pasal 18 ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja dan melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan dalam penyiaran dan pemberitaan bisa dikenai pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Ini bukan kali pertama aparat menganiaya insan pers dalam peristiwa serupa. Pada 21 Juni 2012, ketika sebuah pesawat Fokker 27, jatuh di Perumahan Rajawali, Kompleks Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, aparat keamanan juga merampas kamera milik tiga wartawan yang meliput peristiwa tersebut.

Penjelasan resmi yang sering kita dengar adalah bahwa lokasi kecelakaan pesawat militer dilarang didekati karena bisa mengancam keselamatan publik. Penjelasan seperti itu pasti bisa diterima kalau saja tidak disertai pemukulan dan perampasan kamera. Dalih menjaga kerahasiaan barang milik TNI AU jelas tidak bisa diterima karena sebuah kecelakaan bukan merupakan informasi rahasia. Publik berhak untuk tahu.

Sikap yang dipertontonkan aparat TNI AU tersebut adalah bentuk pengamanan yang kebablasan. Dan ini menjelaskan bahwa upaya reformasi sektor keamanan dalam 14 tahun terakhir baru berjalan di tingkat normatif dan substantif. Doktrin Dwi Fungsi memang telah dibekukan, jabatan sipil dan kursi parlemen sudah steril dari personil militer aktif, netralitas politik-militer sudah dideklarasikan, dan komunitas sipil telah dilibatkan dalam proses pengadaan alutsista.

Namun, reformasi di tataran operasional belum disentuh. Insiden kekerasan oleh aparat militer terhadap warga sipil yang terus berulang memperlihatkan bahwa TNI cenderung mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas-tugas kemiliterannya.

Kecenderungan bahwa budaya kekerasan masih melekat dalam tubuh TNI juga tecermin dalam RUU Keamanan Nasional yang tengah digodok. Ada sejumlah pasal multitafsir yang membuka ruang kepada militer untuk langsung masuk ke ranah tertib sipil dengan mengatasnamakan ancaman terhadap negara.

Dalam kasus-kasus seperti kekerasan terhadap wartawan, sekadar tindakan hukum terhadap aparat yang terlibat pastilah tak cukup. Ini bukan sekadar persoalan oknum. Yang harus segera dilakukan TNI pascareformasi 1998 adalah menghilangkan budaya kekerasan itu sendiri.[ang]

Tulisan Fokus Inilah Koran, Kamis (18/10/2012)


Anda sedang membaca artikel tentang

TNI Harus Lepaskan Budaya Kekerasan pada Warga

Dengan url

https://pemerintahupdate.blogspot.com/2012/10/tni-harus-lepaskan-budaya-kekerasan.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

TNI Harus Lepaskan Budaya Kekerasan pada Warga

namun jangan lupa untuk meletakkan link

TNI Harus Lepaskan Budaya Kekerasan pada Warga

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger