Sewa Kamar Direvisi, Buruh Tinggalkan Pendopo

Written By Unknown on Rabu, 10 Oktober 2012 | 11.02

INILAH.COM, Sukabumi - Pendudukan Pendopo Kabupaten Sukabumi yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani Kota Sukabumi oleh buruh dari Koalisi Buruh Sukabumi (KBS) berakhir sekitar pukul 21.00 WIB Selasa (9/10/2012).

Puluhan buruh itu akhirnya ditemui Bupati Sukabumi Sukmawijaya di ruang pertemuan utama gedung milik negara tersebut.

Pada kesempatan itu Bupati Sukabumi didamping Komandan Kodim 0622 Letkol Inf Fifin Firmansyah dan Kepala Disnakertran Aam Ammar Halim serta Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Sukabumi Tatang Agus Gunawan.

''Mereka menyampaikan adanya perbedaan dalam penentuan nilai kebutuhan hidup layak (KHL) antara Depekab dan yang diusulkan KBS. Salah satunya dalan permasalahan nilai kontrak kamar,'' kata Sukmawijaya kepada INILAH.COM usai pertemuan, Selasa (9/10/2012).

Menurut Sukmawijaya hasil survey Depekab mengeluarkan nilai kontrak kamar Rp250.000 per bulan dengan perhitungan satu kamar untuk dua orang. Sedangkan para buruh menyampaikan nilai minimal Rp300.000 hingga maksimal Rp500.000.

''Sehingga nilai KHL hasil Depekab sebesar Rp1.035.000 sedangkan KBS menyampaikan nilai KHL sebesar Rp1,4 juta,'' ujarnya

Sukmawijaya menuturkan bahwa sewa kamar untuk lajang ini layaknya memang satu kamar untuk satu orang. Sehingga perhitungan satu kamar bisa dihuni untuk dua atau lebih itu tidak benar. Karena bila berlamaan akan berdampak pada psikologis penghuninya.

''Salah satunya, bila kelamaan satu kamar dihuni dua orang sesama jenis yang masih lajang itu juga dapat berbahaya. Apalagi berbeda jenis. Makanya kalau bicara layak seharusnya satu kamar dihuni satu orang, karena harus menjaga privasi, dan lainnya,'' tutur Sukmawijaya.

Makanya, lanjut Sukmawijaya dia mencari jalan tengah yaitu mengambil nilai rata-rata dari nilai terendah hasil survey antara Rp300.000 dan tertinggi Rp500.000 yaitu Rp400.000. Sehingga untuk sementara nilai KHL pun bertambah dari Rp.1.035.000 menjadi Rp1.235.000.

''Angka Rp1.235.000 ini cukup ideal untuk nilai KHL. Namun selanjutnya kita semua masih harus menentukan Upah Minimum Kabupaten (UMK),'' imbuhnya.

Sementara Koordinator KBS Dadeng Nazarudin mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan angkanya, namun yang paling penting adalah pertanggungjawaban dari Depekab Sukabumi. Jangan sampai angka-angka untuk nilai KHL itu tidak sesuai dari hasil survey yang dilakukannya.

''Karena nilai KHL sebesar Rp1.434.353 yang kami sampaikan itu dasarnya dari hasil survey yang dilakukan Depekab dari dua pasar tradisional Cibadak dan Cicurug. Untuk itu kami akan terus mengawal dan mengawasinya,'' kata Dadeng.[ito]


Anda sedang membaca artikel tentang

Sewa Kamar Direvisi, Buruh Tinggalkan Pendopo

Dengan url

https://pemerintahupdate.blogspot.com/2012/10/sewa-kamar-direvisi-buruh-tinggalkan.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Sewa Kamar Direvisi, Buruh Tinggalkan Pendopo

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Sewa Kamar Direvisi, Buruh Tinggalkan Pendopo

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger