INILAH, Bandung - Untuk menekan peluang korupsi, selain penerapan sistem e-proc, juga Whistleblowing System (WBS). WBS merupakan sistem pengaduan dan menggunakan aplikasi berbasis web.
Aplikasi itu dapat dimanfaatkan oleh whistleblower untuk mengadukan dugaan pelanggaran di bidang pengadaan barang dan jasa.
"Whistleblower adalah orang yang memiliki informasi ataupun akses informasi dan mengadukan perbuatan yang terindikasi penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa yang terjadi di dalam organisasi pengadaan tempat di mana orang tersebut bekerja," kata Kepala Balai Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Jawa Barat Ika Mardiah dalam rilis yang diterima INILAH, Kamis (11/10/2012).
Ika menuturkan, WBS menjadi bagian dari upaya mewujudkan tatakelola pemerintahan yang baik, bersih dan transparan. Sistem ini muncul dari Inpres No 17/2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Hal ini juga sejalan dengan semangat Gubernur Jabar Ahmad Heryawan selama ini.
"Dengan WBS diharapkan semua pihak dapat menginformasikan indikasi terjadinya penyimpangan dalam proses pengadaan. Untuk itu sosialisasi atau diseminasi kebijakan penerapan WBS akan terus dilakukan ke seluruh wilayah Jawa Barat," jelasnya.
Menurut Ika, penerapan WBS perlu peran aktif semua elemen sehingga keinginan menghadirkan tatakelola pemerintahan yang baik, bersih dan transparan dapat terwujud.[ito]
Anda sedang membaca artikel tentang
Tekan KKN LPSE Jabar Sosialisasikan Whistleblowing
Dengan url
https://pemerintahupdate.blogspot.com/2012/10/tekan-kkn-lpse-jabar-sosialisasikan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Tekan KKN LPSE Jabar Sosialisasikan Whistleblowing
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Tekan KKN LPSE Jabar Sosialisasikan Whistleblowing
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar