INILAH, Bandung - Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Suhardjo menyatakan Whistleblowing System (WBS) dapat diakses melalui website www.lkpp.go.Id.
Sistem itu untuk menekan penyelewengan ataupun KKN dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
"Kami mencontoh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berhasil dalam menyediakan pengaduan melalui website. Dengan WBS ini, diharapkan siapapun bisa melaporkan atau mengadukan tindakan penyelewengan atau KKN dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah," ujar Agus Suhardjo dalam rilis yang diterima INILAH, Kamis (11/10/2012).
Menurut Agus, jika ada bawahan yang disuruh melakukan penyelewengan atau KKN dalam pengadaan barang dan jasa, dia bisa mengadukan atau melaporkannya melalui website ini. Dengan melaporkan, tambah Agus, data pelapor bisa disembunyikan. Dalam hal ini, pelapor bisa menggunakan email atau nama samaran.
"Tentunya pelapor harus mempunyai data yang akurat. Dan kami pun akan menyembunyikan data yang melaporkan," katanya.
Agus menegaskan, WBS berguna untuk meningkatkan upaya pencegahan KKN dalam pengadaan barang dan jasa. Selain itu, dapat mendorong pengungkapan penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan barang/jasa. [ito]
Anda sedang membaca artikel tentang
Whistleblowing LPSE Jabar Tiru Sistem Milik KPK
Dengan url
https://pemerintahupdate.blogspot.com/2012/10/whistleblowing-lpse-jabar-tiru-sistem.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Whistleblowing LPSE Jabar Tiru Sistem Milik KPK
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Whistleblowing LPSE Jabar Tiru Sistem Milik KPK
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar