INILAH.COM, Bandung - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar Yayat Hidayat menjelaskan penetapan daerah pemilihan (dapil) sangat menentukan masa depan partai politik dan secara signifikan akan berpengaruh terhadap hasil perolehan suara.
Setiap parpol peserta Pemilihan Umum Legislatif (Pilleg) 2014 dapat menghitung berapa jatah kursi di DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
"Misalnya Kabupaten Garut yang memiliki jumlah penduduk tertentu dibagi quota untuk 1 kursi di DPRD provinsi, dengan sistem penghitungan yang sama berdasarkan PKPU (Peraturan KPU). Namun yang patut diingat oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota, dapil merupakan basis binaan parpol untuk meraih suara dari pemilih sebanyak-banyaknya, disamping sebagai batas yang jelas dan peta potensi Pemilu," kata Yayat saat ditemui di Sekretariat KPU Jabar Jalan Garut Kota Bandung, Kamis (1/11/2012).
Melihat pentingnya penetapan dapil, kata Yayat, pihaknya telah menggelar Rapat Koordinasi Penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) untuk Pemilu Legislatif 2014 yang dihadiri utusan dari KPU kabupaten/kota se-Jawa Barat beberapa waktu lalu. Menurutnya, lingkup dapil meliputi wilayah administrasi pemerintahan (nasional, provinsi, kabupaten/kota), dan kombinasi faktor wilayah dengan jumlah penduduk. Hal itu sesuai dengan semangat reformasi bahwa penentuan dan penetapan dapil dalam Pemilu menganut pada peta kependudukan.
"Dasar hukum penetapan dapil dalam Pemilu 2014 mengacu pada UU No 8/2012 Pasal 23 ayat 2 huruf (g) tentang kursi DPRD provinsi, Pasal 8 UU Nomor 8/2012 tentang quota jumlah kuris DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota berdasarkan jumlah penduduk, Pasal 27 UU Nomor 8/2012, dapil kabupaten/kota adalah kecamatan atau gabungan kecamatan, dan jumlah kursi 3 s/d. 12 perdapil," paparnya.
Dia menuturkan, jadwal dan tahapan penyusunan dapil meliputi penetapan jumlah kursi DPRD provinsi/ kabupaten/kota berdasarkan data penduduk (DAK2) oleh KPU RI pada 10 Desember 2012 s.d. 15 Januari 2013, penetapan dapil DPRD provinsi/kabupaten/kota pada 7 s.d. 21 Februari 2013, rapat koordinasi dengan parpol peserta Pemilu dan konsultasi public pada 22 s.d. 28 Februari 2013, penyerahan hasil penataan dapil DPRD provinsi/kabupaten/kota kepada KPU pada 1 s.d. 2 Maret 2013, dan penataan dapil DPRD provinsi/kabupaten/kota oleh KPUpada 1 s.d. 9 Maret 2013.
"Prosedur dan penataan dapil berlandaskan pada inventarisasi permasalahan yang ada terkait dengan penataan dapil dan alokasi kursi dengan membuat DIM, jika dipandang perlu merubah maka disertai dengan kajian yang melatarbelakangi perubahan tersebut, KPU provinsi melakukan koordinasi penyiapan usulan dapil," jelasnya.
Sedangkan prinsip-prinsip penentuan dapil, lanjut Yayat, mengacu pada prinsip berkesinambungan yakni pembentukan dapil memperhatikan dapil yang sudah ada sebelumnya. Prinsip kesetaraan suara, yakni menyetarakan jumlah kursi dengan batasan minimal dan maksimal tiap dapil antar dapil. Prinsip integitas wilayah, yakni pembentukan dapil memperhatikan kondisi geografis. Prinsip kohesivitas, yakni pembentukan dapil memperhatikan kondisi sosio-kultural penduduk.
"Mekanisme penataan dapil, ditempuh dengan cara menetapkan quota atau harga untuk setiap kursi DPRD di wlayah kerja masing-masing, dengan rumus jumlah penduduk dibagi kursi DPRD. Alokasi kursi di setiap kecamatan digunakan untuk menyusun dapil," ujar Yayat.[jul]
Anda sedang membaca artikel tentang
KPU Akan Siapkan Dapil Pileg Secara Proporsional
Dengan url
https://pemerintahupdate.blogspot.com/2012/11/kpu-akan-siapkan-dapil-pileg-secara.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
KPU Akan Siapkan Dapil Pileg Secara Proporsional
namun jangan lupa untuk meletakkan link
KPU Akan Siapkan Dapil Pileg Secara Proporsional
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar