KPU Verifikasi Faktual Parpol Peserta Permilu 2014

Written By Unknown on Kamis, 01 November 2012 | 11.02

INILAH.COM, Bandung - Komisi Pemiihan Umum (KPU) Jabar telah menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan perwakilan 16 partai politik yang lolos verifikasi administrasi dan dinyatakan sebagai peserta Pemilu Legislatif 2014.

Rakor dipimpin Komisioner KPU Jabar Ahmad Heri didampingi Komisioner lainnya Ferdhiman, Sekretaris KPU Jabar Heri Suherman, dan Kasubag Teknis Edi Ruswendi.

Rakor tersebut secara khusus membahas pelaksanaan verifikasi parpol di tingkat provinsi oleh KPU Jabar selama 9 hari dari 30 Oktober s.d. 6 Nopember
2012 dan verifikasi faktual oleh KPU kabupaten/kota selama 26 hari, mulai 30 Oktober s.d. 24 November 2012.

Ke-16 parpol yang lolos itu adalah Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Hati Nurani Rakyat
(Hanura), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Kedaulatan Bangsa
Indonesia Baru (PKBIB), Partai Nasdem, Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Partai Persatuan Nasional (PPN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Ahmad Heri menjelaskan berdasarkan panduan verifikasi faktual tentang keberadaan pengurus, keterwakilan perempuan 30 persen dalam kepengurusan dan domisili kantor parpol tingkat kabupaten/kota, materi yang diverifikasi adalah pengurus parpol tingkat kabupaten/kota yaitu Ketua, Sekretaris dan Bendahara (KSB), keterwakilan perempuan 30 persen dalam kepengurusan adalah 30 persen dari seluruh pengurus parpol tingkat kabupaten/kota, serta domisili kantor tetap parpol dengan mencocokkan domisili kantor sebagaimana formulir Model F11-Parpol dengan dokumen.

"Khusus menyangkut verifikasi faktual keanggotaan parpol, KPU kabupaten/kota akan membuat berita acara hasil verifikasi faktual yang menyebutkan bahwa parpol bersangkutan sudah memenuhi syarat keanggota. Verifikasi dihentikan bila keanggotaan sudah memenuhi syarat jumlah dengan 100 KTA (Kartu Tanda Anggota) untuk sampel 1.000 anggota, atau sepersepuluh dari 1.000 yang harus diverifikasi faktual," tuturnya.

Ahmad Heri menyebutkan parpol mempunyai hak membuat surat pernyataan keberatan terhadap verifikasi faktual yang dilakukan KPU provinsi dan KPU
kabupaten/kota, selanjutnya surat pernyataan ini akan disampaikan oleh KPU kepada Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu).

"Mudah-mudahan parpol di Jawa Barat menganggap tidak perlu bikin surat pernyataan seperti itu. Semuanya pasti wellcome dan koperatif dengan tim
verifikasi dari KPU. Kami yakin semua parpol di Jawa Barat sudah paham betul terhadap ketentuan verifikasi faktual. KPU tidak perlu repot, cukup
bikin kesepakatan dengan parpol kapan kiranya siap diverifikasi. Tentukan saja hari dan jamnya, asalkan tidak melewati batas waktu untuk parpol
tingkat provinsi sampai tanggal 6 November," ujarnya.[jul]


Anda sedang membaca artikel tentang

KPU Verifikasi Faktual Parpol Peserta Permilu 2014

Dengan url

https://pemerintahupdate.blogspot.com/2012/11/kpu-verifikasi-faktual-parpol-peserta.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

KPU Verifikasi Faktual Parpol Peserta Permilu 2014

namun jangan lupa untuk meletakkan link

KPU Verifikasi Faktual Parpol Peserta Permilu 2014

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger