INILAH,Bandung- Hasil pembahasan revisi peraturan daerah (Perda) Kota Bandung tentang penghapusan kata wajib sertifikat Diniyah Takmiliyah, akhirnya disepakati tidak dihapus.
Lulusan SD diwajibkan memiliki sertifikat Diniyah Takmiliyah. Hanya saja pemberlakukan perda tersebut menurut sekretaris Komisi D DPRD Kota Bandung, Katmadjaya baru berlaku dua tahun yang akan datang.
"Saat ini masih sosialisasi. Namun perlu diingat, sambil berjalan. Kata wajib itu tidak saklek. Artinya, pada perda tersebut ditambahkan bahwa bagi siswa yang tak memiliki sertifikat maka oleh sekolah yang menerimanya harus diberikan pelajaran tambahan diniyah tersebut," tegas Katmadjaya, diruang kerjanya, Jl Aceh Senin (5/11/2012).
Pentingnya sertifikat Diniyah Takmiliyah itu lanjut Katmadjaya untuk mendorong masyarakat kota Bandung agar lebih memperhatikan anak, sehingga memiliki kemampuan lebih di bidang agama terutama ahlaknya.
"Dan itu sejalan dengan 7 prioritas Kota Bandung, yakni Bandung sebagai kota pendidikan dan kota agamis," jelasnya lagi.
Seperti diberitakan, lulusan SD yang akan masuk SMP diwajibkan memiliki sertifikat Dimiyah Takmiliyah.
"Dewan menolak permintaan Pemkot merevisi Perda Diniyah yakni harus menghapus kata wajibnya," ujar Anggota DPRD Kota Bandung Lia Noer Hambali, Sabtu (3/11).
Lia pun mengaku menyayangkan sikap Pemkot yang tak konsekuen terhadap Perda yang sudah ditetapkan.
"Ajuan revisi disampaikan Kepala Bagian Kesra Kota Bandung Iwan, saat rapat Jumat (2/11)," ujar Lia.
Kata Lia, belajar Diniyah bisa di masjid, musala, Pesantren, lembaga dan sekolah dengan lama belajar 4 tahun. Kurikulumnya yakni baca tulis Al Quran, aqidah, fiqih dan pelajaran ahlak.
Lia menegaskan, bahwa dewan akan mendukung dana yang dibutuhkan demi terselenggaranya pendidikan Diniyah.
Pasalnya, hasil penelitian Majelis Ulama Indonesia (MUI) anak wajib Diniyah di Kota Bandung berusia 6-12 tahun tercatat sebanyak 229.871 anak.
"Saat ini baru 10 persennya saja, makanya kami sangat mendukung dan akan mempermudah pembahasan dana jika dibutuhkan," tandas Lia.
Oleh karenanya, Lia meminta Wali Kota Bandung segera menggelar gerakan gemar mengaji magrib di seluruh Kota Bandung selain agar anak-anak wajib Diniyah terpenuhi 100 persen namun sekaligus mewujudkan Bandung Agamis.
Dengan harapan tercapainya seluruh anak usia 6-12 tahun memiliki sertifikat Diniyah bisa memperbaiki perilaku remaja di Kota Bandung.
"Hasil penelitian Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) 40 persen remaja pernah berhubungan suami istri tanpa nikah, " ujar Lia mengaku miris.
Adanya wajib diniyah, Lia optimis bisa mengurangi remaja berperilaku seks bebas karena pendidikan diiniyah mengajarkan ahlak dan iman. [ito]
Anda sedang membaca artikel tentang
Sertifikat Diniyah Wajib Dua Tahun Mendatang
Dengan url
https://pemerintahupdate.blogspot.com/2012/11/sertifikat-diniyah-wajib-dua-tahun.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Sertifikat Diniyah Wajib Dua Tahun Mendatang
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Sertifikat Diniyah Wajib Dua Tahun Mendatang
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar