INILAH,Bandung- Anggota komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung Yosef Saeful Akbar mengatakan tenaga kerja bidang pariwisata di Kota Bandung, terutama hotel dan restoran, menyalahi aturan ketenagakerjaan.
Dua tahun terakhir itu, terjadinya tren tenaga kerja dibayar per hari padahal mengerjakan tugas produksi.
Menurut Yosef Saeful Akbar, praktik-praktik itu jika dibiarkan akan membahayakan kondisi ketenagakerjaan dan mengurangi hak-hak pekerja di Kota Bandung.
"Nyaris semua hotel di Kota Bandung melakukan itu. Misalnya upah pelayan atau petugas di restoran dibayar per hari Rp 40.000, tapi mengerjakan pekerjaan setiap hari seperti karyawan tetap, itu jelas melanggar," ucap Yosef, ditemui di Gedung DPRD Kota Bandung, Selasa (23/10/2012).
Menurut dia, hal itu sangat bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan yang berlaku saat ini.
"Praktik itu lebih merugikan daripada outsourcing, outsourcing itu lebih jelas dalam pengaturannya. Kalau ini, pekerja bisa diberhentikan kapan saja dan tidak menerima hak-hak yang seharusnya," kata Yosef.
Selain itu, kata Yosef praktik ketenagakerjaan semacam itu, melemahkan hak pekerja yang seharusnya didapatkan. Seperti uang tips, Jamsostek, cuti, dan lain-lain.
"Kalau dikalkulasikan, upah yang diterima dalam satu bulan melebihi UMK, tetapi dengan sistem kerja seperti itu tidak ada hak yang didapat," ujarnya.
Yosef pun menegaskan, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung harus turun tangan untuk mengatasi persoalan ini. Tenaga pengawas di lapangan juga harus diperbanyak untuk lebih intens mengawasi perusahaan-perusahaan yang tidak menjalankan usahanya sesuai koridor.
"Pengawas dari Disnaker jika bekerja setiap hari ke beberapa perusahaan dalam setahun seharusnya seluruh perusahaan di Kota Bandung yang mencapai 6.000 unit sudah diawasi," kata Yosef.
Anggota Komisi D DPRD Kota Bandung lainnya, Denny Rudiana mengatakan, praktik seperti itu terjadi karena persaingan tidak sehat di industri pariwisata. Sehingga berdampak pemenuhan kebutuhan tenaga kerja yang murah.
"Jumlah hotel dan restoran terlalu banyak, mereka bersaing terlalu berat," ucapnya.
Dampaknya, hotel-hotel tingkat menengah dan kecil banyak yang kolaps. Banyak yang tidak mampu mengikuti arus bisnis hotel-hotel besar yang menurunkan harga.
Denny menyebutkan, mekanisme kerja tersebut bahkan tidak tertuang dalam UU Ketenagakerjaan.
"Di dalam undang-undang, hanya tertera dua jenis yaitu karyawan tetap dan outsourcing, yang ada di hotel-hotel di Kota Bandung ini bahkan tidak ada dalam UU Ketenagakerjaan," katanya seraya mengimbau Disnaker cepat bertindak untuk mengantisipasi praktik lain yang lebih merugikan pekerja.
Kepala Disnaker Kota Bandung Kamalia Purbani mengakui, belum mengetahui lebih detail mengenai praktik semacam itu.
"Nanti saya pelajari ke bidang pengawasan, apakah mereka sudah mendapatkan laporan mengenai hal itu," ucap Kamalia, ketika dihubungi.
Menurut dia, hanya ada lima bidang pekerjaan yang diperbolehkan untuk dilakukan outsourcing, yaitu security, customer service, catering, pengemudi, dan tenaga pertambangan.
Dia menuturkan, saat ini hanya ada 13 tenaga pengawas di Kota Bandung yang bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap sekitar 5.800 perusahaan di Kota Bandung.
"Nanti dievaluasi, apakah mereka sudah maksimal melakukan pengawasan di lapangan atau belum," katanya. [ito]